Walikota Makassar Proses Sanksi ASN Bolos Kerja 6 Bulan
PORTALBIAS.COM – Seorang aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, bernama Koslan, staf fungsional di Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Makassar ketahuan bolos enam bulan kerja.
Hal ini diketahui ketika Danny mengabsen seluruh nama pegawai hingga pada saat nama Koslan disebut, tak ada yang mengetahui keberadaannya saat sedang melakukan sidak hari pertama kerja pasca-cuti Lebaran di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (9/5/22).
“Akan ditindaki lewat BKD dan pemeriksaan dari inspektorat,” tegas Danny saat diminta keterangannya, Senin (9/5).
Dia mengimbau ASN untuk meningkatkan kedisiplinan. Pihaknya akan memberi sanksi tegas kepada pegawai yang mangkir dari tugas dinas.
Koslan, ASN di Kesbangpol Makassar mangkir enam bulan kerja diketahui hanya sekadar mengisi absensi. Pegawai membolos karena batang hidungnya lama tak nampak di kantor.
Kepala Kesbangpol Kota Makassar, Zainal Ibrahim mengkonfirmasi kebenaran ini. Zainal mengatakan sudah memberi teguran kepada bawahannya sebanyak dua kali namun tetap tidak kooperatif. Dia pun beralasan sulit menindaki Koslan lantaran dalam sistem tercatat hadir karena tetap absensi.
Kesbangpol juga dikatakan telah melaporkan ke BKPSDM. Namun BKPSDM baru mengetahui adanya pegawai bolos kerja enam bulan saat inspeksi mendadak (sidak) tadi pagi. Kesbangpol sebelumnya tidak pernah melaporkan bawahannya itu.
Pihaknya pun segera memanggil pegawai yang bersangkutan untuk dimintai penjelasan soal ketidakhadirannya selama enam bulan. BKPSDM akan membawa masalah ini ke inspektorat untuk memberikan sanksi.
(AK)