EkonomiSorotan

Viral Kurir di Makassar Tilap Uang COD Untuk Biaya Hidup

PORTALBIAS.COM – Seorang kurir atau pengantar barang bernama Muh Fajar Caronge mendadak viral di Makassar setelah melakukan kasus penggelapan uang COD senilai 4,7 juta rupiah.

Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) menjelaskan kasus penggelapan ini bermula ketika Fajar mengantarkan paket ke beberapa pelanggan dengan sistem COD pada 13 November 2021. Fajar memperoleh Rp 4,7 juta atas paket dengan sistem pembayaran COD.

Seharusnya uang senilai Rp 4.744.760 itu disetorkan Fajar ke kantor tempatnya bekerja di PT SAP Express Makassar setelah mengantarkan paket, tetapi Fajar tidak menyetorkannya dan malah menggunakan uang tersebut.

“Namun tersangka tidak memberikan uang tersebut kepada perusahaan tempat ia bekerja dikarenakan tersangka membutuhkan uang untuk membiayai kebutuhan sehari-hari keluarga, di mana ia memiliki 2 orang anak yang masih kecil berusia 1 tahun dan 3 tahun,” jelas Ketut.

Pada akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menghentikan kasus penipuan atau penggelapan uang COD yang dilakukan oleh Fajar. Kejari Makassar mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penggelapan yang dilakukan Fajar.

Alasan Kejari Makassar menghentikan kasus ini adalah karena Fajar menggunakan uang perusahaan untuk membiayai keluarganya, selain itu Fajar baru pertama kali melakukan dugaan tindak pidana dan ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

Ketut juga menyebutkan bahwa tersangka telah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya. Tersangka juga telah mengganti uang senilai Rp 4,7 juta.

“Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 12 April 2022 di Kantor Kejari Makassar, di mana tersangka telah meminta maaf kepada korban atas perbuatan yang dilakukan, dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali, serta korban telah memaafkan perbuatan tersangka. Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih kecil berusia 1 tahun dan 3 tahun dan merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Ketut.

Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memerintahkan kepada Kepala Kejari Makassar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *