Pangkep

UPTP Wilayah Pangkep Ajak Masyarakat Bayar Pajak PKB

Pajak merupakan pendapatan daerah yang diserap untuk membangun daerah itu sendiri.

Unit Pelaksana Tehnik Pendapatan (UPTP) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Sulsel untuk wilayah kabupaten Pangkep melalui kepala Samsat wilayah Pangkep, Andi Cudai me gajak mastarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Diharapkan kepatuhan Masyarakat Pangkep Membayar Pajak Kendaraan. Mengingat saat ini Tingkat kepatuhan masyarakat kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Provinsi Sulawesi Selatan, untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tergolong rendah, yakni masih di bawah 50 persen.

Sebagaimana disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) wilayah Pangkep, Andi Cudai, saat ditemui media di sebuah cafe, Jln Cendana, Kelurahan Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Minggu, 14 Juli 2024.

“Tingkat kepatuhan masyarakat Pangkep membayar pajak di bawah 50 persen,” ungkap Andi Cudai.

Menurut data yang dimiliki lanjutnya, Samsat Pangkep pemilik kendaraan baru 2023 yang jatuh tempo pada Juni 2024, tercatat hanya 26 persen bayar pajak.

“Kendaraan baru di tahun 2023 yang jatuh tempo di bulan Juni 2024, yang datang membayar perpanjangan STNK (pajak kendaraan) hanya 26 persen,” bebernya.

Selain itu, Andi Cudai juga menyoroti tunggakan pajak kendaraan angkutan barang dan tambang yang ada di wilayah perusahaan, khususnya di daerah Biringere, Kecamatan Bungoro, kabupaten Pangkep.

“Mengenai pajak, banyak angkutan barang dan tambang di daerah Biringere, itu rata-rata menunggak (pajak), perusahaan yang ada di situ cenderung abai pada kedisiplinan pembayaran pajak,” tambah dia.

Terkait hal itu, Andi Cudai mengajak warga Pangkep untuk taat bayar pajak kendaraan tepat waktu. Pasalnya, menurut dia, pajak tersebut digunakan untuk pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *