THR Guru PPPK Terancam Cair Setelah Lebaran
PORTALBIAS.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mengungkap anggaran yang telah disediakan Pemprov Sulsel senilai Rp. 119 milliar belum mengakomodir guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Diketahui, Kementerian Keuangan menganggarkan dana alokasi umum di APBD 2022 sebesar Rp. 15 triliun untuk membayarkan THR ASN daerah. Selain untuk PNS, anggaran ini juga untuk PPPK daerah. Namun BKD Sulsel kembali menegaskan untuk guru PPPK di lingkup Pemprov Sulsel belum bisa menerima THR tahun ini.
Penyebab guru PPPK tidak bisa menerima THR tahun 2022 ini adalah SK PPPK mereka belum terbit menjelang Lebaran.
Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin Mustakim mengatakan mereka tinggal menunggu SK. Ada sekitar 864 guru PPPK. Dan juga meminta kepada BKD untuk segera mengurus SK dan mengkonfirmasi kepada BKN alasan NIK dari para guru belum keluar.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar Muhammad Dakhlan mengaku, pihaknya tidak bisa menganggarkan pembayaran THR ke PPPK jika tidak ada dasar pembayaran. Acuannya yakni pada SK PPPK yang saat ini menunggu terbit.
Jika SK yang dimaksud bisa dipenuhi dalam waktu dekat, pembayaran THR untuk 864 guru PPPK lingkup Pemkot Makassar akan dibayarkan. Pihaknya sudah menyiapkan anggarannya bersumber dari belanja tidak terduga (BTT).
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga menyiapkan anggaran sebesar Rp. 50 miliar untuk membayarkan THR aparatur sipil negara (ASN). Pembayaran gaji ke-14 ini direncanakan bakal dibayar pekan depan, yang dirapel dengan tambahan tunjangan kinerja (TuKin).
(AK)