Rabu, 18 Desember 2024

Guru SD di Bulukumba Dipolisikan Setelah Perkosa Bocah 10 Tahun

PORTALBIAS.COM – Jumat, (29/4/22) orang tua korban melaporkan kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang guru SD berinisial MA terhadap anaknya ke PPA Polres Bulukumba.

Surat tanda terima laporan polisi teregistrasi dengan nomor STTLP/B/272/IV/2022/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan.

Kamaruddin, ayah dari korban menjelaskan bahwa kasus pemerkosaan ini diketahui ketika teman-teman mengajinya mengejek (membully) korban karena korban berpacaran dengan guru tersebut.

Tak tahan dibully, korban melapor kepada guru mengajinya bahwa ia menjadi korban pemerkosaan oleh guru MA. Peristiwa ini pun sampai ke telinga orang tua korban.

“pernah na panggil guruku ke rumahnya, na panggil ke kamar (lalu korban melanjutkan dengan menceritakan peristiwa pemerkosaan itu)” jelas Kamaruddin.

Korban diduga diperkosa di Sekolah dan di Rumah. Pemerkosaan pertama di Rumah MA, dan yang kedua di sekolah pada bulan puasa.

Setelah mendengar peristiwa ini, Kamaruddin segera melaporkannya ke Kepala Dusun, terlapor Kamaruddin tinggal di satu desa yang sama dengan pelaku. Kamaruddin juga langsung membuat laporan ke Polres Bulukumba.

(AK)

 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected
1,378FansSuka
173PengikutMengikuti
3,828PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

Terpopuler