Rabu, 18 Desember 2024

Bupati Muslimin Bando Ajak Wajib Pajak Melaporkan SPT Tahunan Melalui e-Filling

PORTALBIAS.COM, ENREKANG – Bupati Enrekang, Drs. H. Muslimin Bando, M.Pd. mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi tahun 2021 melalui aplikasi e-filing.

Bupati Enrekang mengingatkan agar melaporkan SPT tahunan sebelum jatuh tempo. Yaitu 31 Maret 2022 bagi para wajib pajak orang pribadi.

Selanjutnya ia mengatakan bahwa para pejabat dan tokoh masyarakat harus bisa menjadi panutan bagi para masyarakat lain apalagi dalam hal taat bayar pajak.

Setelah itu, Bupati Enrekang memberikan testimoninya setelah melaporkan pajak melalui e-filling. Menurutnya melaporkan pajak melalui e-filing sangat mudah serta cepat dan juga aman karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

Tak lupa pula, MB juga mengajak wajib pajak khususnya wilayah Kabupaten Enrekang untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Acara lalu ditutup dengan penyerahan penghargaan oleh Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara kepada Muslimin Bando karena telah melakukan pelaporan SPT lebih awal.

(Humas Barru/ED)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected
1,378FansSuka
173PengikutMengikuti
3,828PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

Terpopuler