Pangkep

Rp 35 Miliar Disipkan Pemkab Pangkep Untuk Bayar THR Idul Fitri 1445 H. Bagi ASN

Sehubungan menjelang Hari Raya Idul Fitri 14445 hijriyah, Pemerintah Kabupaten Pangkep segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangkep Asri mengatakan, terkait pembayaran THR tahun 2024, mnau pada PP Nomor 14 Tahun 2024, Perbup Pangkep Nomor 5 Tahun 2024, dan arahan Bupati Pangkep, THR tahun 2024 ditambah TPP satu bulan dibayarkan pada tanggal 27 Maret 2024. “Total anggaran yang disiapkan melalui APBD tahun 2024 sebesar Rp 35 miliar, “katanya, Rabu, 27 Maret 2024.

Asri menambahkan, selain ASN dan PPPK, THR juga akan dibayarkan kepada pengurus dan anggota DPRD, bupati, dan wakil bupati selaku pejabat negara. ”Insya Allah, hari ini kita mulai melakukan pembayaran. Terkait dengan amanah bahwa 10 hari kerja sebelum Lebaran jika memungkinkan untuk dibayarkan dan alhamdulillah, hari ini kami dari BKAD mulai melakukan pembayaran,“ tuturnya.

THR yang dibayarkan sesuai besaran gaji bulan Maret, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan. Sedangkan berdasarkan data BKPSDM Pangkep, jumlah PNS di Pangkep mencapai 5.174 orang, dan PPPK sebanyak 1.127orang.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *