Ranperda Pajak dan Retribusi Usulan Eksekutif Disahkan DPRD Enrekang
Ranperda pajak dan retribusi daerah inisiatif usulan eksekutif sudah dinyatakan selesai rampung untuk di jadikan payung hukum oleh Pemda Enrekang
Dalam ketentuan Perda yang baru tersebut memuat tentang peringkasan antaranya jenis pungutan pajak dan retribusi lebih efektif dan produktif bagi pemasukan sumber pendapatan daerah.
“Dalam Ranperda pajak dan retribusi daerah terdapat 32 item jenis pengenaan pajak dan retribusi daerah kini dengan Ranperda baru diringkas menjadi 18 jenis yang dibagi kedalam 3 klaster pemasukan pendapatan,”ujar Pj Bupati Enrekang Dr.H Baba, Rabu, 22 November 2023.
Pertimbangan lahirnya Perda baru diakui Pj. Bupati Enrekang sebagai langkah menyesuaikan dengan Peraturan Menkeu dan Permendagri tersebut sebagai langkah optimalisasi potensi sektor pajak dan retribusi yang selama ini masih kurang efektif.
“Terobosan kita sesuai acuan dari peraturan kementerian terkait yakni memaksimalkan penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tiga bidang yakni bidang usaha jasa, usaha umum dan pemasukan pajak lain lain,” jelasnya.
Dalam paripurna penyerahan Ranperda tersebut sejumlah fraksi memberikan pandangan umum, menyoroti beberapa kelemahan dan secara keseluruhan menerima, lebih lanjut tanpa terestimasi seberapa persen kenaikan pendapatan yang akan diraup belum tercermin jelas.
Pandangan fraksi tak luput mengkritisi sejumlah potensi pemasukan daerah tidak terkelola transparan dan tidak akuntabel sepeti retribusi pasar, retribusi sampah, tambang galian C dan sejumlah aset pariwisata milik pemda Enrekang.
“Salah satu fraksi di DPRD Enrekang melihat banyak aset daerah bisa menjadi potensi untuk pemasukan seperti sarana Resting house tidak dikelola profesional, setelah menelan anggaran pembangunan sekitar 8 milyar inikan perlu atensi pemda,”ujar Ismail Arsyad dari Fraksi Golkar.
Selain itu, dari fraksi Bintang Nurani perjuangan H. Haerul Tahir SE hendaknya didalam pengenaan pajak dan retribusi berlaku positif pada masyarakat seperti penanganan sampah justru semakin tidak tertangani.
“Sebelum ini, ada Perda retribusi sampah yang dibayar masyarakat, tapi faktanya sampah ini justru semakin mengotori lingkungan, menumpuk dilingkungan warga tidak tertangani oleh dinas terkait (Dinas LH dan Kebersihan),”sorot Haerul Tahir.
Lanjut penjelasan Bupati Enrekang soal sampah yang lemah ditangani OPD terkait akan dievaluasi. Juga sejalan 10 program prioritas siap dijalankan TA.2024 antaranya penataan perkotaan serta pengadaan armada sampah yang masih kurang.
“Penataan perkotaan ini membuat tata kota lebih indah, taman kota rapi, pembuatan selokan/drainase, lampu jalan dan trotoar pejalan kaki serta kelola sampah akan kita tangani,” jelas Bupati Dr.H. Baba.
Penyerahan awal bersamaan 3 Ranperda untuk dibahas DPRD Enrekang, Ranperda kesehatan ternak, Ranperda pemberian insentif dan kemudahan investasi (usulan inisiatif DPRD Enrekang) dan Ranperda pajak dan retribusi daerah merupakan usulan eksekutif kini disahkan.