Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang gelar rapat paripurna dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Ranperda tersebut diajukan Bapemperda dalam rapat paripurna bertempa di ruang sidang DPRD Kabupaten Pinrang Selasa, 2 Juli 2024.
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi DPRD Kabupaten Pinrang memaparkan pandangan umumnya mengenai usulan Bapemperda terkait Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
Pada dasarnya, kedelapan fraksi DPRD Kabupaten Pinrang menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas pada tahap-tahap selanjutnya meskipun disertai beberapa usulan demi kesempurnaan Ranperda inisiatif DPRD Pinrang itu.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir. Syamsuri dan Ahmad Jaya Baramuli serta dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya. Turut dihadiri, Asisten II Setda Pinrang, Drs.H. Abd. Rahman, Sekwan Pinrang, H. A. Pawelloi Nawir, S. Sos., M.Si dan Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang H. Muhtadin menjelaskan, terkait pengusulan Ranperda inisiatif DPRD yang diprakarsai oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pinrang yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, kami sampaikan bahwa Ranperda tersebut telah dilakukan pengkajian oleh Bapemperda DPRD dan telah disampaikan kepada pimpinan DPRD, sebagai tindaklanjut, berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 pasal 38, bahwa pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Bapemperda dalam rapat paripurna DPRD kemudian dalam rapat paripurna DPRD, pengusul memberikan penjelasan dan selanjutnya fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan yang kemudian pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Pada acara rapat paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Pinrang juga membahas penetapan Propemperda atas surat Bupati Pinrang Nomor : 180/1192/Huk, perihal usulan perubahan Propemperda Kabupaten Pinrang Tahun 2024.