Makassar

Penerapan Tanda Tangan Elektronik Di Pemkot Makassar Diberlakukan Semua Instansi

Penerapan Tanda Tangan Elektronik diberlakukan oleh Pemkot Makassar untuk semua instansi sebagaimana Pjs Wali Kota Makassar bersama beberapa OPD Pemkot Makassar saat menghadiri launching Aplikasi Srikandi di Hotel Aston, Rabu, 16 Oktober 2024.-

Sehingga dengan demikian Pemerintah Kota Makassar resmi memberlakukan penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh instansi daerah. 

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mengungkapkan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan melalui Aplikasi Srikandi, atau Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. 

Namun, sejauh ini masih banyak perangkat daerah yang belum memanfaatkan aplikasi tersebut secara optimal.

Untuk meningkatkan efektivitas, Pemkot Makassar, kembali meluncurkan Aplikasi
Srikandi dalam acara yang berlangsung diHotel Haston, Rabu, 16 Oktobet 2024.

“Aplikasi Srikandi ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan arsip serta tata kelola pemerintahan berbasis elektronik, baik di instansi pusat maupun daerah. Mulai hari ini, seluruh perangkat daerah diwajibkan menggunakan TTE, dan saya tidak akan lagi menerima surat yang ditandatangani secara manual,” jelas Andi Arwin Azis.

Wali Kota juga menegaskan bahwa aktivasi TTE dapat dilakukan dengan menghubungi Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau Dinas Kearsipan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *