Pemkab Pangkep Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkep melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pangkep, melaksanakan sosialiasasi Peraturan daerah ( perda ) nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah implementasi ETPD pada transaksi pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berbasis elektronik tahun 2024.
Pelakanaan Sosialisasi berlangsung di aula Kantor Lurah Mappasaile kabupatn Pangkep dengan menghadirkan pengontrak ruko, Senin, 29 April 2024.
Pada acara Sosialisasi, Kepala Bapenda kabupatn Pangkep, Muh Husni mengatakan, Pemkab Pangkep sebagai pemilik ruko Palampang, Pasar Bonto-Bonto dan Kalibone. Bapenda menganggap perlu melakukan sosialisasi perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah implementasi ETPD pada transaksi pembayaran retribusi pemanfaatan aset daerah berbasis elektronik tahun 2024.
“Hari ini kami memanggil semua penghuni ruko Palampang, kami sampaikan bahwa kami berikan kemudahan lagi dari sebelumnya pembayara setahun kini bisa setiap bulan, ” katanya.
Bapenda Pangkep lanjutnya Muh. Husni, kita bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Pangkep dan Bank BPD Sulselbar untuk pembayaran iuran kontrak.
“Kami juga bekerjasama dengan Kejari Pangkep, apabila ada keterlambatan ada sanksi. Apabila ada pihak kami dari Bapenda tidak bertanggungjawab bisa ditangani Kejaksaan, Bank Sulselbar kita undang juga untuk sosialisasi penggunaan QRis, ” katanya.
Jadi mulai tahun 2024, pembayaran ruko aset pemkab Pangkep ditangani oleh Bapenda. “Kami dari Bapenda menangani mulai tahun 2024, dari pimpinan ada kemudahan pembayaran. Kontrak tetap satu tahun, tapi bisa dibayar cicil setiap bulan, ” jelasnya.