Rabu, 18 Desember 2024

Masyarakat Parepare Dihimbau Bayar PBB Tepat Waktu Guna Menghindari Denda 2 Persen

Dinas Pendapatan kota Parepare terus melakukan langkah dengan menghimbau untuk sadar membayar pajak khususnya PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan).

Realisasi target pembayaran PBB terus digenjot hingga akhir Desember 2023. Dan bagi wajib pajak akan dikenakan denda 2 persen jika membayar PBB lewat tanggal jatuh tempo, yakni 30 November.

Rahmat M sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, mengatakan, bahwa masyarakat yang membayar PBB setelah batas tenggat waktu yang ditentukan, akan dikenakan denda keterlambatan sebanyak 2 persen dari nilai total pajak setiap bulannya. Sementara jatuh tempo pembayaran PBB per tanggal 30 November. Setelah itu sudah kena denda.

“Bagi yang terlambat melakukan pembayaran mulai tanggal 1 Desember, Pemerintah akan memberlakukan denda keterlambatan pembayaran sebanyak 2 persen,” jelas Rahmat, Senin, 11 Desember 2023.

Dalam melakukan pembayaran pajak, Rahmat juga mengajak masyarakat menggunakan cara mudah untuk pembayaran PBB yakni melalui online atau Qris dengan cara melakukan barcode di akun Pemerintah Kota Parepare, kemudian memasukkan nomor wajib pajak. Nantinya akan terbaca di sistem untuk melakukan pembayaran tersebut.

“Bagi masyarakat yang melakukan pembayaran melalui Qris selama persediaan masih ada, ” tandas Rahmat

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected
1,378FansSuka
173PengikutMengikuti
3,828PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

Terpopuler