Kominfo Pangkep Laksanakan Monitor Dan Evaluasi Kinerja PPID
Dinas Komunikasi SP Pemerintah Kabupaten Pangkep, melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) lingkup Pemda Pangkep tahun 2024 yang berlansung di ruang rapat lantai 3, kantor B Pangkep, Selasa, 7 Mi 2024.
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupatn Pangkep, Hj. Suriani, SE., yang dihadiri oleh Plt kadis Kominfo SP dr. Baharuddin, MM., Kabid Humas dan IKP, Kabid Egov Diskominfo SP dan jajarannya, Sekretaris Dinas yg terkait, Baznas, Dirut PDAM, dan camat.
Sekda mengucapkan terima kasih dan penghargaan atas partisipasi dari perangkat daerah setelah Pemkab Pangkep mendapat penilaian apresiasi urutan ketujuh, yaitu cukup informatif.
“Mudah mudahan ke depan di tahun 2024 bisa meningkat dengan kinerja kinerja PPID kabupaten Pangkep. Dengan adanya PPID, diharapkan Inflementasi undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif dan efisien, dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata dapat terpenuhi,” ujar Hj. Suriani.
Plt Kadis Kominfo SP Pangkep, dr. Baharuddin mengatakan Rakor Monitoring dan Evaluasi PPID ini bertujuan untuk menghimpun hambatan pelaksana PPID OPD. “Kemudian, untuk mensinergikan program pemerintah berbasis elektronik,” ujarnya.
Kabid Humas dan IKP Diskominfo SP, Edi Suharyadi, menjelaskan bahwa berdasarkan penilaian ada sejumlah item yang perlu diperbaiki. Pertama, perbaikan kualitas data yang disajikan. Kedua, sejumlah OPD belum membuat PPID pelaksana.
“Kemudian, terkait update data website, masih banyak OPD yang belum memiliki website, yang harus ada menu PPID. Makanya kita evaluasi untuk menginventarisir terkait permasalahan penyediaan data di OPD masing-masing,” ungkap Edi.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, serta Pasal 13 ayat (2) Perbup Pangkep Nomor 3 Tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah daerah, menyatakan bahwa untuk mendukung kegiatan dan kelembagaan pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas, transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan diperlukan adanya pengelola layanan informasi dan dokumentasi.
