Jumlah Anggota Rapat DPR RI Dibatasi Hanya 30 %
PORTALBIAS.COM – Indra Iskandar selaku sekertaris jendral DPR RI mengatakan institusinya memutuskan untuk membatasi jumlah kehadiran orang saat di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hanya 30% untuk mengantisipasi penyebaran COVID – 19 di Komples Parlemen.
Pada Kamis, (3 Februari 2022) “Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR memutuskan pelaksanaan rapat di AKD ke depannya maksimal dihadiri 30% dari DPR maupun mitra kerja” kata Indra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
“Pengawasan terhadap protokol kesehatan tetap kami lakukan, namun setiap orang masuk ruang rapat wajib menunjukkan hasil negatif swab antigen yang berlaku pada hari yang sama”, ujarnya
Indra mengatakan saat ini ada 194 orang terkofirmasi positif COVID-19 yang terdiri atas anggota DPR, tenaga ahli, dan aparatur sipil negara(ASN) di Kompleks Parlemen.
Dia menjelaskan terdapat penambahan empat orang anggota DPR yang terkonfirmasi positif COVID-19 perhari Jumat (4/2). Namun, menurut dia, dari perkembangan terakhir hanya tinggal delapan orang yang masih positiv COVID-19.
Dia mengatakan sebanyak 194 orang tersebut berjalan ringan sehingga tidak memerlukan perawatan itensif namun pihaknya terus memantau kondisi 194.