PORTALBIAS.COM – Memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal ternyata tidak mudah, karena tidak serta merta bisa ditindak langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun kepolisian. Hal ini diakui oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD .
Meski banyak korban berjatuhan akibat pinjol ilegal , namun dari berbagai laporan yang hanya bisa dilakukan hanya sekadar edukasi. Alasannya karena kedua belah telah melakukan perjanjian perdata, sehingga tidak bisa ditindak pidana.
“Ini sudah lama dan sebenarnya kan perjanjian perdata biasa sehingga ketika timbul laporan-laporan, saya bicara dengan Pak Wimboh dan teman OJK gimana pak ini? ‘Ya itu yang ilegal-ilegal itu kan tanpa izin memang, jadi gimana OJK mau melakukan tindakan langsung? Yang kami awasi itu yang legal’ dan itu betul. Terus apa yang bisa dilakukan? ‘Ya membuat pengumuman saja agar masyarakat hati-hati’ itu betul secara hukum,” ujar Mahfud dalam seminar edukasi pinjol ilegal OJK, Jumat (11/2/2022).
Mahfud juga telah memanggil Kabareskrim untuk meminta pendapat, mengingat sudah banyak korban pinjol yang sampai bunuh diri karena diteror terus menerus. Namun, untuk melakukan tindakan hukum yang sifatnya penegakan hukum pidana tidak mudah lantaran pemberi pinjaman dan peminjam sudah menyepakati perjanjian secara perdata. Dalam hal ini si peminjam sudah menyetujui syarat-syaratnya.
Hingga sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai keresahan masyarakat atas maraknya korban pinjol ilegal yang akhirnya Mahfud dipanggil. Kemudian Jokowi meminta pinjol ilegal ditindak.