PinrangUtama

DPRD Pinrang Menerima Dan Menanggapi Pengaduan Warga BTN Sekkang Mas

Komisi III DPRD kabupaten Pinrang menerima keluhan warga BTN yang beralamat di Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto, kabupaten Pinrang. Pasalnya, sudah hampir 20 tahun sejak dibangunnya perumahan tersebut belum juga diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga pemeliharaan fasilitas umum BTN tersebut tidak menjadi perhatian.

Pengaduan tersebut langsung ditanggapi Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Rabu, 22 Januari 2025, Pkl. 09.00 wita, bertempat di ruang rapat Massidi Ada gedung DPRD Pinrang.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III, Supardi, SE didampingi Wakil Ketua Komisi III, Andry Muliadi, S.Sos dan dihadiri Anggota Komisi III lainnya yaitu, Mansur, SE dan Drs. H. Muh. Amir. Turut hadir, Dinas Perkim LH, BPN Pinrang, Kabag Hukum Setda Pinrang, Bidang Aset BKUD, Pemerintah Kecamatan Watang Sawitto, Lurah Bentengnge dan sejumlah warga BTN Sekkang Mas.

Menurut salah seorang warga BTN Sekkang Mas, Thamrin P., warga BTN Sekkang Mas selama ini sangat menderita karena sudah kurang lebih 10 tahun fasilitas umum seperti jalan, drainase dan yang lainnya tidak ada yang perhatikan. Pihak yang berkepentingan saling lempar tanggungjawab.

“kami melapor ke pemerintah daerah, pemerintah daerah bilang bukan kewenangannya karena belum ada penyerahan dari pihak developer. Sedangkan pihak pengembang tidak pernah ada perhatian untuk pemeliharaan fasilitas umum. Terkadang kami yang patungan untuk menimbung jalan atau memperbaiki drainase. Selain itu, banyak warga yang menunggak pajaknya sampai bertahun-tahun karena mereka menganggap yang berkewajiban membayar pajak adalah pihak pengembang bukan mereka. Itulah sebabnya kami datang ke Kantor DPRD Pinrang untuk meminta solusi masalah kami ini”, ungkap Thamrin.

Sementara itu, Bagian Pemasaran PT. Lino Harapan Jaya, Samria menjelaskan, “sebenarnya, pada tahun 2021 lalu kami sudah memasukkan dokumen penyerahan kepada Dinas Perkim LH, namun pada waktu itu karena belum ada jawaban jadi kami memasukkan lagi surat pada tahun 2024 lalu, namun sampai sekarang belum juga ada jawaban”, ungkap Samria.

Menurut Muh. Jafar, Kabid Pengawasan Perumahan Dinas Perkim LH, bahwa surat dari pihak developer BTN Sekkang Mas sampai sekarang belum dijawab dikarenakan pihak developer tidak pernah sama sekali melakukan pemeliharaan fasilitas umum disana, sedangkan itu adalah salah satu persyaratan kalau mau melakukan penyerahan aset.

Sementara itu dari Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao menjelaskan, karena saat ini BTN Sekkang Mas belum diserahkan ke pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang, maka tanggungjawab pemeliharaan masih ada di pihak pengembang.

Sesuai regulasi, sambung Yosep, kalau dokumen sudah diserahkan ke dinas terkait, nanti ada tim verifikasi untuk melakukan pengkajian apakah dokumen tersebut sudah lengkap atau tidak. Kalau belum lengkap, dijawab oleh tim verifikasi ke pihak developer untuk melengkapinya. Termasuk yang tim verifikasi kaji adalah kondisi sarana dan prasarananya di lokasi, apakah sudah layak diserahkan atau belum.

Menurut salah satu Anggota Komisi III yang juga Ketua Fraksi Gelombang Perjuangan Hati Rakyat (GPHR), Mansur, pihak pengembang harus punya kepekaan terhadap keluhan warga, jangan nanti masyarakat ribut baru mau mengambil tindakan. Sebaiknya, pihak pengembang proaktif terhadap keresahan warga.

Sementara itu, menurut Drs. Muh. Amir, salah satu Anggota Komisi III, pihak Pemda juga harus terbuka terhadap developer mengenai kelengkapan dokumen untuk pengalihan aset. Kalau memang ada kekurangan dokumen sampaikan kepada pengembang apa kekurangannya supaya bisa dilengkapi secepatnya, karena kalau hal ini berlarut-larut yang dirugikan adalah masyarakat.

Sebelum menutup rapat dan mendengar aspirasi masyarakat BTN Sekkang Mas, Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi membacakan kesimpulan rapat yaitu, (1) pajak itu adalah kewajiban setiap warga negara. Jadi, tidak menghilangkan kewajiban pemilik rumah (warga yang sudah beli rumah dari pihak developer) untuk tidak taat membayar pajak (PBB).

Kedua, pemeliharaan fasilitas umum (Fasum) di BTN Sekkang Mas menjadi tanggungjawab sepenuhnya dari pihak pengembang sebelum menyerahkan Fasum tersebut ke Pemda.

Ketiga, sebelum pihak pengembang menyerahkan Fasum ke Pemda, tim verifikasi dinas terkait melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dan fakta dilapangan sesuai dengan peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

Keempat, meminta Pemda kabupaten Pinrang untuk membentuk tim verifikasi pengawasan yang berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap para pengembang yang melakukan pembangunan di kabupaten Pinrang termasuk dari sisi perizinan, pelaksanaan pembangunan hingga penyerahan Fasum ke Pemda sesuai peraturan dan perundangundangan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *