BUMD Makassar Bakal Berubah Jadi Perseroda
PORTALBIAS.COM – Setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan membuka seleksi terbuka lelang jabatan direksi badan usaha milik daerah (BUMD) bulan ini, dan mencari calon direksi berintegritas seiring berakhirnya masa jabatan penjabat (pj) direksi perusahaan daerah (perusda) bakal berakhir.
Anggota Tim Percepatan BUMD Makassar, Prof Aminuddin Ilmar juga mengatakan bahwa, rencananya status BUMD akan berubah status menjadi perseroan daerah (perseroda).
“Jadi sebagian yang memang BUMD yang diharapkan menjadi orientasi mencari keuntungan itu diarahkan menjadi perseroan daerah (perseroda) bukan lagi perusahaan umum daerah,” ujarnya, Senin, (9/5/22).
Ia menyebutkan, khusus Perumda Air Minum Makassar kemungkinan tetap bertatus sebagai perusahaan umum daerah (perusda) bukan Perseroda.
Sementara untuk BUMD lain berpotensi untuk berubah status menjadi Perseroda. RPH misalnya, diharapkan tidak sekadar mengurusi pemotongan, tapi lebih kepada retribusi daging.
Kemudian, PD Pasar tidak sekadar menarik restribusi di pasar tapi lebih kepada pelaku di pasar dan bisa menstabilkan harga-harga.
Seperti diketahui ada enam BUMD yakni, Perumda Air Minum Makassar, Perumda Parkir, Perumda Pasar Makassar Raya, Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR), PD Terminal, dan Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, tidak semua BUMD akan berubah status menjadi Perseroda.
(AK)