Rabu, 18 Desember 2024

Pemerintah Kabupaten Enrekang Akan Ajukan Tiga RANPERDA Untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pemerintah Kabupaten Kabupaten Enrekang berencana mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah, Dr. H. Baba, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 5 Juni 2023.

Salah satu Ranperda yang diajukan, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala desa serta masa jabatan Kepala desa, dalam Ranperda ini, Pemerintah Daerah ingin mengkaji dan memperbarui mekanisme pemilihan Kepala desa dengan tujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemilihan tersebut.

“Tujuannya adalah untuk menghasilkan Kepala desa yang berkualitas dan mampu mendorong pembangunan di tingkat Desa,” ungkap H.Baba.

 

Ranperda kedua terkait dengan pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang. Pemerintah Daerah berencana mendirikan perusahaan ini guna meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang bersih dan layak konsumsi, Ranperda ini akan mengatur pengelolaan dan pengembangan PDAM dengan prinsip-prinsip yang transparan, efisien, dan berkelanjutan, diharapkan dengan adanya PDAM ini, masalah ketersediaan air minum dapat teratasi sehingga kualitas hidup masyarakat akan meningkat.

 

Selain itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang juga mengajukan Ranperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur pedoman pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), pencabutan peraturan tersebut dilakukan untuk melakukan evaluasi terhadap keberadaan BUMDesa dan mengoptimalkan perannya dalam meningkatkan perekonomian desa serta kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memperkuat BUMDesa agar dapat berperan sebagai motor penggerak ekonomi desa yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

 

“Pengajuan tiga Ranperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Ranperda tersebut akan segera disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas lebih lanjut,” ucapnya.

 

“Pemerintah Daerah berharap agar Ranperda ini dapat disetujui dan segera diimplementasikan demi kemajuan dan kesejahteraan Kabupaten Enrekang serta masyarakatnya,” pungkas Sekda Enrekang H.Baba.

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected
1,378FansSuka
173PengikutMengikuti
3,828PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

Terpopuler