NewsSorotan

Bikin Geram! Pria Yang Menginjak Al-Qur’an Akhirnya Ditangkap

PORTALBIAS.COM – Kejadian penistaan agama yang dilakukan seorang pria dengan menginjak-injak Al-Qur’an viral di media sosial. Kejadian ini ternyata dilakukan oleh seorang pria bernama Cepdika Eka Rismana (25) warga kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat.

Setelah kemarin ia garang bahkan menantang umat Muslim. Kini, ia harus meringkuk di balik jeruji besi dan terancam bertahun-tahun penjara bersama dengan istrinya yang bernisial SL (24) Kamis (5/5/22).

SL ikut ditangkap karena diduga menjadi alasan sang suami melakukan tindakan tersebut. Ia menginjak Al-Qur’an tersebut alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, namun bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin Sukabumi mengatakan video ini dikatakan sebagai video ancaman kepada suaminya jika membuat kesal dirinya. Video tersebut telah direkam pada tahun 2020, dan pada akhirnya pasutri ini bertengkar saat tengah berwisata ke Pantai Palabuhanratu, SL lalu dengan sengaja mengunggah video suaminya ini ke Facebook.

“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” terang Zainal.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang dengan ancaman 5 tahun penjara

(AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *