NewsSorotan

Bikin Geram Masyarakat! Korban Begal Jadi Tersangka Akibat Membela Diri

PORTALBIAS.COM – Amaq Sinta (34) merupakan korban begal yang ditahan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka karena membunuh dua begal dan melukai dua begal yang lain. Dia dibegal empat orang saat mengendarai sepeda motornya di jalan Desa Ganti untuk mengantarkan makanan buat ibunya, di Lombok Timur, pada Minggu malam (10/4).

Kondisi tersebut membuat sekelompok warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai bentuk protes warga karena Polisi menetapkan Amaq Sinta menjadi tersangka, akibat membela diri dari aksi begal.

Lalu peristiwa ini viral karena sebuah video rilis kasus begal dengan narasumber Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana di media sosial. Salah seorang wartawan menanyakan bagaimana tips apabila bertemu begal? Apakah harus melawan atau membiarkan begal mengambil harta bendanya agar selamat tidak dibunuh begal. 

Polisi menjelaskan bahwa di Indonesia main hakim sendiri merupakan perbuatan yang dilarang, karena termasuk pelanggaran tidak pidana.

Wartawan tadi kembali merespon dengan pertanyaan satirnya jika masyarakat bertemu begal maka dianjurkan lari dan meninggalkan motor dan jangan sampai membunuh begal.

Kompol Ketut Tamiana menyebut bahwa membunuh di negara Indonesia merupakan perbuatan dilarang bagi siapapun itu, karena dilindungi oleh hukum, walaupun yang dibunuh adalah pelaku kejahatan.

Dan kabar terbaru dari viralnya kasus yang dikecam oleh seluruh masyarakat ini pada akhirnya Amaq Sinta mendapat penangguhan penahanan dari penyidik polres setempat setelah ada permohonan dari keluarga.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Artanto mengatakan pihak keluarga bersedia menjadi jaminan jika pada kemudian hari Amaq Sinta tidak kooperatif. Selain itu, Amaq Sinta menegaskan tidak akan melarikan diri.

(AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *