Beredar Luas Di Jawa Barat,104 Merek Rokok Ilegal
PORTALBIAS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal dan berkomitmen agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) harus bisa dioptimalkan.
“Awareness dan edukasi harus dibangun. Kita memberantas barang ilegal. Segera infokan ke media apabila melihat kejadian adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat kita untuk bisa menindak,” tuturnya di Bandung, Jumat (4/2/2022).
Untuk itu, pihaknya melakukan upaya kolaboratif bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.
Berdasarkan hasil survei Indodata bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.
Kepala Satuan Polisi Provinsi Jawa Barat, Ade Afriandi menyebut pada 2021 pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan bersama Kanwil DJBC Jawa Barat, dan para pihak terkait.
“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan jumlahnya tidak tanggung- tanggung tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek, kemudian ada dua merek cukainya palsu
Ade mengatakan, pihaknya juga telah menggali data. Dari olah data tersebut terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata yang beredar di Jawa Barat.