Rabu, 18 Desember 2024

Sebagai Daerah Tetcepat Peyaluran DAK, Pemkab Barru Terima Penghargaan

Kabupaten Barru sebagai daerah yang tercepat menyalurkan DAK (Dana Alokasi Khusus), Pemerintah kabupaten Barru menerima penghargaan pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa terbaik.

Pemkab Barru merupakan Pemda tercepat yang menyelesaikan penyaluran DAK Fisik Tahap 2 dan Dana Desa Tahap 2 untuk seluruh Desa. 

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Selatan Supendi didampingi Kepala KPPN Parepare Ferryal Resque dan diterima oleh Plh. Sekda Barru Andi Syaripuddin mewakili Bupati.

Penyerahan penghargaan ini adalah rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD) Triwulan III tahun 2024 yang digelar diruang rapat Bupati Barru, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulsel Supendi yang memimpin FGD memberikan apresiasi secara langsung kepada Bupati Barru atas pencapaian kinerja terbaik dalam penyelesaian DAK Fisik Tahap II dan Dana Desa.

“Untuk itu kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pencapaian Pemda kabupaten Barru dalam kinerja penyaluran TKD”, ungkap Supendi.

Sebelumnya, Ferryal Resque mengatakan bahwa memasuki Triwulan terakhir, KPPN Parepare melakukan evaluasi penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) sampai dengan Triwulan III untuk seluruh pemda lingkup Ajatappareng. 

“Hasilnya, Pemerintah kabupaten Barru merupakan Pemerintah Daerah (Pemda) tercepat yang menyelesaikan penyaluran DAK Fisik Tahap 2 dan Dana Desa Tahap 2 untuk seluruh Desa”, ujarnya.

Sementara itu, Plh. Sekda Syarifuddin, S.IP, menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran Kepala Kanwil dan jajarannya, sekaligus mengungkapkan rasa harunya karena diberikan kepercayaan sebagai Pemda Terbaik dalam penyelesaian DAK Fisik dan Dana Desa.

“Saya mewakili Bapak Bupati mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kanwil DJPb karena untuk pertama kali bertemu dan langsung memberikan apresiasi penghargaan. Semua itu tidak lepas dari bimbingan Pak Kanwil dan Kepala KPPN Parepare dalam proses kinerja penyaluran TKD di Kabupaten Barru”, kata Syarifuddin.

Focus Group Discussion (FGD) Penyaluran TKD ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan KPPN setelah melakukan evaluasi kinerja kolaboratif pemda dan KPPN.  

Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 45 ayat (2) huruf b PMK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan DAK Fisik, diatur bahwa dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahap II disampaikan dengan lengkap dan benar ke KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus melalui aplikasi OMSPAN TKD paling lambat tanggal 22 Oktober 2024 pukul 17.00 WIB. 

Dengan pemberian penghargaan ini, menandakan bahwa Pemda Barru telah dengan sukses dan benar menyelesaikan seluruh dokumen persyaratan penyaluran dalam batas waktu yang telah ditentukan. 

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected
1,378FansSuka
173PengikutMengikuti
3,828PelangganBerlangganan

Berita Terbaru

Terpopuler