NewsPolitikSorotan

Akhirnya, RUU TPKS Disahkan Menjadi Undang-Undang Oleh DPR

PORTALBIAS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Berdasarkan dokumen UU TPKS, terdapat sembilan jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal (4) Ayat (1) UU tersebut. Yaitu pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?,” tanya Ketua DPR Puan Maharani selaku pimpinan sidang kepada anggota dewan yang hadir. (12/04/22)

“Setuju,” jawab anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, delapan fraksi yang menyetujui. Sedangkan satu fraksi yaitu F-PKS menolak pengesahan RUU TPKS dengan alasan menunggu pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

(AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *