Pemkab Pangkep Siap Amankan Aset Pemda Berupa Tanah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Perumahan, pemukiman dan pertamahan (Perkimtan) Kabupaten Pangkep menyatakan siap amankan aset pemerintah daerah, berupa tanah dalam suatu acara Bintk dan Sosialisasi, Selasa, 21 Mei 2024.
Kapala Dinas Perkimtan Pangkep, Nurul Haq menyampaikan aset Pemda Pangkep berupa tanah masih ada yang belum memiliki alas hak berupa sertipikat. Dikhawatirkan, kemudian hari menimbulkan komplain oleh warga yang merasa berhak atas tanah.
Olehnya itu, Dinas Perkimtan melaksanakan bimbingan teknis dan sosialisasi sistim informasi pensertipikatan tanah pemerintah.
Bimtek dan sosialisasi menghadirkan kepala BPN Pangkep dan Kejaksaan serta bagian hukum sebagai pembicara dan kepala desa dan lurah sebagai peserta untuk memberikan pemahaman dan kesepahaman informasi pensertipikatan tanah.
“Mudah-mudahan sosialisasi ini memberikan kesepahaman kepada aparat desa dan lurah dalam hal pengamanan aset daerah yang ada di wilayah mereka, ” katanya.
Diakuinya, ada beberapa aset Pemda yang belum memilili alas hak. Pemda mendorong lurah dan Kades memberikan informasi keberadaannya.
Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pangkep, Ryaas Taruna Atmaja, menambahkan bimtek dan sosialisasi sistem informasi untuk pensertipikatan tanah 2024.
Peserta dari Kepala Desa dan lurah, dengan Narasumber Kejaksaan, BPN, Bagian hukum, bagian aset dan Perkimtan yang digelar dua hari berturut turut yakni 21 hingga 22 Mei 2024.
“Harapan kami, Kades dan lurah memahami proses pensertipikatan tanah yang diselenggarakan oleh ATR BPN. Dalam rangka pengamanan aset pemerintah, beberapa aset tanah pemerintah yang belum memiliki sertipikat dimohonkan untuk disertipikatkan ke BPN, ” jelasnya.