Pj. Walikota ParePare Menyerahkan LKPJ Tahun Anggara 2023 Ke DPRD Parepare
Penjabat (Pj) Walikota ParePare, Akbar Ali menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawban (LKPJ) masa kerja Wali Kota tahun anggaran 2023 ke DPRD Parepare, Senin, 18 Maret 2024.
Akumulasi Capaian Kinerja Pemkot Parepare yang disampaikan Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali tentang LKPJ tahun anggaran 2023 ke DPRD melalui rapat paripurna DPRD, Senin 18 Maret 2024.
Draft LKPJ itu diserahkan Akbar Ali dan diterima oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir. Penyerahan LKPJ disaksikan seluruh anggota DPRD dan Kepala SKPD Pemkot Parepare.
Pada kesempatan itu, Akbar Ali mengatakan, LKPJ merupakan akumulasi capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan sampai triwulan ketiga tahun anggaran 2023 oleh Wali Kota yang dijabat oleh Taufan Pawe serta capaian kinerja Pj Wali Kota triwulan keempat tahun anggaran 2023.
“Dalam Undang-undang disebutkan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban memberikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” katanya.
Menurutnya, tujuan utama penyampaian laporan ini untuk memenuhi prinsip akuntabilitas kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Sehingga masyarakat melalui DPRD dapat melakukan penilaian terhadap kinerja Pemkot Parepare yang sudah dicapai. Sebab kata dia, muatan LKPJ memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. Serta tertuang pula gambaran umum daerah, serta realisasi keuangan.
“Lalu, kebijakan perubahan penjabaran keuangan daerah, penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Selanjutnya dibahas kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya,” jelasnya.