NewsSorotan

Konfirmasi Perusahaan Terkait Karyawan yang Dipecat Akibat Pertanyakan THR

PORTALBIAS.COM – Syamsul Arif Putra sebelumnya bekerja di PT Karya Alam Selaras, perusahaan yang bergerak di bidang konsultasi lingkungan. Awalnya, Syamsul berinisiatif untuk bertemu pimpinan perusahaan, ia ingin mewakili teman-teman karyawan yang lain tentang kejelasan THR yang menjadi hak nya sebagai pekerja.

Namun, setelah mempertanyakan hal itu ia justru mendapatkan respon yang terduga dari pimpinan. Menurut pengakuannya, ia diancam dan dipecat secara sepihak pada tanggal 23 April 2022.

Syamsul merasa proses pemecatan tersebut tanpa ada komunikasi sebelumnya. Bahkan hanya secara lisan dan tanpa melalui mekanisme atau pemberian surat peringatan. Dan masalah ini telah ia adukan ke Disnaker Makassar.

Lalu Disnaker Makassar memanggil pihak dari mantan perusahaan Syamsul. Direktur Operasional PT Karya Alam Selaras, Ridwan kemudian memenuhi panggilan tersebut.

Masalah ini dibantah oleh Ridwan, menurut pengakuan yang diberikan pemecatan pada Syamsul bukan masalah mempertanyakan THR namun memang kinerja Syamsul yang kurang baik, bahkan tidak mencapai target.

Ridwan menegaskan keputusan perusahaan melakukan pemecatan terhadap Syamsul Arif Putra sudah dilalui dengan sejumlah tahapan termasuk dengan pemberian sanksi sehingga diputuskan menjadi pemecatan. Sebelum dipecat, perusahaan memberikan sanksi SP-2 kepada Syamsul pada 6 April 2022.

Syamsul kembali menyangkal bantahan mantan perusahaannya ini. Menurutnya ia tidak merasa kinerjanya buruk, bahkan gaji terakhir yang ia dapatkan adalah gaji yang tertinggi selama bekerja. Itu yang menjadi bukti kuat bahwa kinerja dan pencapaian targetnya sesuai.

Ia juga mengatakan bahwa pemecatannya tidak sesuai dengan prosedur, seharusnya informasi pemecatan diinfokan H-5 sebelumnya, sedangkan ia langsung dipanggil dan diberhentikan secara lisan saat pulang bekerja.

Disnaker Makassar lalu melakukan mediasi terhadap pihak perusahaan dan Syamsul yang ditemani pendamping dari serikat buruh. Keduanya hadir di Kantor Disnaker Makassar, Rabu (27/4).

Kepala Bidang hubungan Industri dan Jaminan Sosial Disnaker Makassar, Ariansyah memberikan hasil mediasi. Yaitu pihak perusahaan harus tetap membayarkan THR terhadap Syamsul karena itu merupakan haknya sebagai karyawan, sedangkan untuk masalah PHK harus dikomunikasikan terlebih dahulu di kantornya secara bipartit. Jika tidak menemukan jalan, baru akan dilakukan secara tripartit (melibatkan Disnaker) sesuai aturan.

(AK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *