Jokowi Cairkan THR, Gaji ke-13, dan Tambahan Tunjangan 50%
PORTALBIAS.COM – Presiden Jokowi memastikan pemerintah akan memberikan THR kepada para PNS lebaran tahun ini. Ia telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara. Tak hanya itu, THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen.
“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13,” ujar Jokowi pada pers yang disiarkan melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
Kepala Negara mengatakan kebijakan ini diterbitkan sebagai wujud penghargaan kepada aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19. Di sisi lain, hal ini diyakini Jokowi dapat menambah daya beli masyarakat di tengah pandemi.
Dalam tayangan tersebut, Jokowi mengatakan ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
(AK)