Bertahapnya Pemindahan Ibu Kota ke Nusantara
PORTALBIAS.COM – Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan menyebutkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara bukan sekadar memindahkan aparatur sipil negara (ASN) dan membangun gedung-gedung pemerintahkan melainkan sebagai lompatan transformasi.
Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi menyebut IKN Nusantara menjadi representasi bangsa yang unggul sehingga menjadi contoh bagi perkembangan kota-kota lain di Indonesia dan menunjukkan warga di dunia bagaimana Indonesia menjalankan rencana baru dalam mewujudkan cita-cita masa depan.
Untuk mewujudkan cita-cita tentu tidak cukup dengan hanya memiliki visi, melainkan perlu dilengkapi dengan rencana dan paling penting adalah implementasi.
Modal pertama sudah di tangan yaitu Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN yang telah diundangkan pada 15 Februari 2022.
Meski masih butuh aturan-aturan turunan, namun UU IKN dan lampirannya sedikit banyak memberikan gambaran mengenai tahapan perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Jokowi menyebut rencana pembangunan IKN Nusantara akan dimulai pada tahap pertama di kawasan inti pusat pemerintahan dan diawali dengan merevitalisasi dan mereboisasi hutan terlebih dahulu, diikuti dengan pembangunan infrastruktur dasar, wilayah hijau dan biru kota, kompleks pemerintahan, perkantoran beserta sarana dan prasarananya.
Pembangunan tersebut menandai transformasi masyarakat yang disebut Presiden Jokowi dimulai dari pengembangan kota. Jokowi menyebut akan mewujudkan dalam IKN sebagai kota bersama lingkungan alami dan lingkungan binaan berperan penting dalam mentranformasi budaya masyarakat yang baru dan relevan dengan perkembangan masa kini dan siap untuk masa depan.
Pembangunan IKN nantinya seminimal mungkin berdampak pada lingkungan, menggunakan material alam dan berbasis energi terbarukan.
IKN juga akan menghadirkan transformasi dalam bermukim, harmonis dengan alam, dilengkapi dengan hunian yang dinamis, humanis dan berbasis semangat gotong royong dan kebersamaan.
Jokowi menyebut transformasi dalam bekerja, yang cerdas, kreatif, saling terkoneksi, saling terintegrasi dan menjalin kolaborasi menciptakan budaya kerja yang produktif, melayani dan dekat dengan masyarakat.
Dalam Rencana Induk IKN setebal 126 halaman disebutkan bahwa pemerintah mengakui masyarakat yang terkena dampak pembangunan dan rencana infrastruktur pada Tahap 1 yaitu periode beberapa tahun pertama pemindahan karena mendesak serta memerlukan strategipembebasan lahan dan relokasi untuk permukiman kembali.
Selain itu, terdapat potensi pergeseran di masyarakat, baik perubahan mata pencaharian maupun perpindahan secara fisik ke permukiman di dalam kawasan IKN yang dapat dikembangkan.
Adapun bagi masyarakat yang tidak terkena dampak langsung akan berpartisipasi dalam pengembangan ekonomi.